yang diterbitkan dan berisi tentang informasi pemohon SKCK, informasi yang dimaksud adalah informasi tentang ada tidaknya kasus kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan oleh pemohon.
Ada beberapa syarat dalam pembuatan SKCK, diantaranya harus melalui proses pengurusan yang dilakukan di beberapa instansi pemerintah yang berada sekitar tempat tinggal orang yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di (Cara pembuatan SKCK).
SKCK untuk pelamaran pekerjaan di perusahaan swasta diterbitkan oleh Polsek (Kepolisian Sektor), sedangkan untuk CPNS, BUMN, dan luar negeri diterbitkan oleh Polres (Kepolisian Resor).
Perlu diketahui bahwa SKCK memiliki batas waktu berlaku, yaitu 6 bulan (3 bulan untuk penerbitan dari Polsek). Jika masa berlaku habis, disarankan kepada pemilik SKCK untuk memperpanjang SKCK tersebut. Silahkan lihat (Cara memperpanjang SKCK).
Seringnya para pemohon membikin SKCK ini dengan tujuan untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Selain CPNS, SKCK ini juga berfungsi sebagai berkas bagi seorang pelamar untuk melamar pekerjaan ke perusahaan swasta, luar negeri ataupun BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Tetapi tidak semua perusahaan mensyaratkan kepada calon pegawainya untuk melampirkan SKCK ini.
Artikel yang berkaitan
No comments:
Post a Comment